Skip to content

Simbur Cahaya

Undang-undang Simbur Cahaya disusun pada masa Kesultanan Palembang oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.

Artefak

# Keterangan
Judul Undang-undang Simbur Cahaya
Nomor 554802 (0010-36123860)
Pengarang -
Lokasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Dimensi ?

Simbur Cahaya

Lihat

# Keterangan
Judul Undang-undang Simbur Cahaya Bangkahulu
Penulis Sirajuddin M., dkk
Penerbit Samudra Biru
Tahun 2021

Simbur Cahaya

Lihat

Komentar